Polisi telah menggelar mediasi terkait insiden perusakan pembangunan Gereja Umum Protestan di Indonesia (GUPDI) di Batam. Hasilnya, pihak gereja dengan warga RW 21 Kelurahan Kabil, Batam, sepakat proses hukum di Polda Kepulauan Riau tetap berlanjut.
“Sepakat proses hukum yang sedang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak bersama-sama menghargai proses tersebut,” demikian kutipan kesepakatan mediasi yang diterima CNNIndonesia.com dari Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (11/8).
Dalam dokumen kesepakatan itu juga tertuang bahwa kedua pihak sepakat kejadian perusakan bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai rumah ibadah itu bukan konflik umat beragama.
Kedua pihak pun sepakat sama-sama menjaga kondusivitas Kota Batam pasca kasus perusakan terhadap bangunan GUPDI. Kemudian, selama belum ada izin yang dikeluarkan sesuai Peraturan Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, maka proses pembangunan dihentikan terlebih dulu.
Pandra mengatakan dalam mediasi hari ini, polisi mengundang sejumlah tokoh penting meliputi toda (tokoh adat), tomas (tokoh masyarakat), toga (Tokoh Agama) dari Kota Batam, serta perwakilan dari pihak GUPDI Kota Batam dan perangkat warga setempat.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan hukum dan menghindari tindakan semena-mena.
“Polisi memandang jalur mediasi dan musyawarah mufakat sebagai langkah yang lebih bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Ia menyatakan tujuan dari mediasi ini adalah untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di tengah-tengah masyarakat. Ia berharap, warga dapat menyelesaikan masalah tanpa merusak ikatan antarwarga beragama.
“Polri ingin menunjukkan bahwa melalui mediasi, masalah yang timbul akibat perusakan pembangunan gereja GUPDI di Batam dapat diselesaikan dengan cara yang menghormati keberagaman dan mendorong kedamaian dalam kehidupan berdampingan,” ucapnya.
Diberitakan, peristiwa perusakan bangunan GUPDI terjadi pada Rabu (9/8) siang. Pendeta GUPDI Kabil, Jacksean Napitupulu, menyebutkan saat itu diperkirakan sekitar 30 orang mendatangi bangunan yang akan dijadikan gereja tersebut.
Kuasa Hukum Pengurus Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) Mangara Sijabat mengungkapkan laporan kliennya telah diterima kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VIII/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 10 Agustus 2023.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam menyatakan bangunan gereja yang dirusak sekelompok orang itu belum mendapatkan rekomendasi. Namun, Ketua FKUB Batam, Chablullah Wibisono menyayangkan kasus perusakan bangunan yang rencananya akan dibangun gereja tersebut. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan hal yang sensitif.
“Untuk membangun rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi FKUB. Mereka belum mengajukan ke kami. Salah satu syaratnya harus ada 90 jamaah dan 60 pendukung, mereka belum mengajukan sepotong surat pun ke FKUB. Hal itu guna FKUB membantu pemerintah jika terjadi konflik,” katanya.