Lukas Enembe Meninggal, Hak Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata

JOKERBOLA– Terdakwa suap dan gratifikasi, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023). Proses hukum terhadap terdakwa pun berakhir.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dihubungi wartawan.

Namun, KPK masih bisa melakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui proses hukum perdata.

“Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara tuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” ujarnya.

“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm. Lukas Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.

“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Budi belum menjelaskan penyebab dari meninggalnya Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi di Papua.

Sumber: MNCportal