Ibukota – Dalam upaya menguatkan koordinasi komunikasi lalu informasi strategis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lama mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang tersebut menetapkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Dapat diketahui, lembaga ini merupakan unit nonstruktural yang mana berada segera di tempat bawah kemudian tanggung jawab untuk Presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas sebagai pendukung komunikasi dan juga informasi terkait kebijakan strategis dan juga inisiatif prioritas Presiden.
Menurut Perpres tersebut, lembaga ini miliki peran penting, termasuk menganalisis isu strategis, mengatur materi kemudian strategi komunikasi, juga menyebarkan informasi untuk publik.
Merujuk dari Perpres ini juga, Kantor Komunikasi Kepresidenan miliki tugas utama untuk menganalisis isu-isu strategis juga perkembangan kebijakan pemerintah yang digunakan berkaitan dengan kebijakan juga acara Presiden.
Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab pada menyusun dan juga mengurus strategi komunikasi, termasuk berkoordinasi serta menyinkronkan informasi antara kementerian dan juga lembaga terkait.
Lembaga ini juga diberi mandat untuk mengevaluasi komunikasi kebijakan Presiden, juga memverifikasi bahwa informasi yang digunakan disampaikan untuk masyarakat telah lama melalui proses analisis dan juga validasi yang dimaksud ketat.
Tugas kemudian fungsi
Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia memainkan peran kunci pada membantu Presiden pada komunikasi dan juga informasi terkait kebijakan strategis dan juga acara prioritas. Tugas kemudian fungsi ini diatur pada Pasal 3 lalu Pasal 4 dari peraturan yang dimaksud berlaku.
Dijelaskan pada pasal 3, tertoreh bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan bertanggung jawab membantu Presiden di pelaksanaan komunikasi serta informasi yang dimaksud berhubungan dengan kebijakan strategis dan juga kegiatan prioritas pemerintahan.
Selanjutnya, Pada pasal 4 merinci fungsi-fungsi yang dimaksud harus dijalankan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, diantaranya yaitu:
1. Melaksanakan analisis terhadap isu serta informasi aktual, strategis, lalu urusan politik yang tersebut berkaitan dengan kebijakan strategis dan juga kegiatan prioritas Presiden.
2. Mengelola materi lalu strategi komunikasi berhadapan dengan isu kemudian informasi tersebut, menjamin instruksi yang disampaikan sejalan dengan kebijakan yang telah dilakukan ditetapkan.
3. Menyebarluaskan informasi lalu menggunakan media komunikasi untuk membantu kebijakan strategis lalu acara prioritas Presiden.
4. Mengkoordinasikan juga menyinkronkan informasi strategis antar kementerian/lembaga, termasuk evaluasi komunikasi yang digunakan terkait dengan kebijakan strategis.
5. Melaksanakan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan secara efektif.
6. Menjalankan fungsi lain yang dimaksud diberikan oleh Presiden sesuai keperluan kemudian kondisi yang mana berkembang.
Dengan tanggung jawab tugas dan juga fungsi ini, Kantor Komunikasi Kepresidenan memainkan peran penting pada menegaskan komunikasi yang mana efektif antara Presiden serta masyarakat, juga menjamin tersampaikannya kebijakan strategis pemerintah dengan jelas.
Dapat diketahui juga, Rangkaian organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan mencakup beberapa deputi yang mana masing-masing bertugas dalam bidang komunikasi kemudian informasi, diseminasi kemudian media, dan juga koordinasi dan juga evaluasi komunikasi.
Selain itu, lembaga ini juga memiliki manusia Juru Bicara Presiden yang tersebut berperan di menyampaikan informasi untuk media kemudian publik.
Dengan pembentukan lembaga ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi kebijakan strategis kemudian pengelolaan informasi yang lebih besar terkoordinasi, sehingga dapat membantu pencapaian program-program prioritas nasional.