DKI Jakarta – Presiden Joko Widodo telah dilakukan membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk menguatkan komunikasi pemerintah dengan rakyat melalui media massa.
Kantor ini bertugas untuk menyebarluaskan informasi secara resmi, menjelaskan kebijakan presiden, lalu meyakinkan instruksi kepresidenan diterima dengan tepat kemudian efektif oleh masyarakat.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mencakup orang kepala, tiga deputi, kemudian juru bicara presiden. Dalam strukturnya terdapat juru bicara pada kepresidenan.
Juru bicara presiden merupakan pejabat yang digunakan miliki peran penting di komunikasi antara presiden kemudian publik. Juru bicara bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi resmi, kebijakan, serta tindakan presiden terhadap rakyat lalu media.
Selain itu, juru bicara presiden juga mengatur hubungan dengan wartawan, menangani pertanyaan kemudian klarifikasi, juga memberikan penjelasan selama situasi krisis atau isu-isu penting.
Peran ini meyakinkan bahwa instruksi presiden disampaikan dengan jelas lalu efektif untuk semua pihak yang mana berkepentingan.
Berikut ini adalah penjelasan lebih tinggi mendalam mengenai pengertian juru bicara presiden beserta tugasnya, sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024:
Pengertian juru bicara presiden
Juru bicara presiden adalah salah satu staf yang dimaksud menerima penugasan secara dengan segera dari presiden.
Dalam hal ini, juru bicara presiden berada di dalam bawah lalu miliki tanggung jawab terhadap kepala yang berkoordinasi secara substantif dengan deputi yang digunakan berada di area lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pada Kantor Komunikasi Kepresidenan yang mana terdiri melawan Kepala, Deputi Lingkup Isi Komunikasi lalu Informasi, Deputi Lingkup Diseminasi lalu Industri Media Informasi, Deputi Lingkup Kesepahaman Data serta Evaluasi Komunikasi juga Juru Bicara Presiden.
Sehingga secara tidaklah segera tugas juru bicara presiden pada pelaksanaannya tidaklah sendirian dan juga dibantu oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden yang berperan sebagai koordinator juru bicara presiden lalu secara administrasi juru bicara presiden ini difasilitasi oleh Sekretariat.
Juru bicara presiden bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi resmi, kebijakan, dan juga tindakan presiden untuk rakyat kemudian media.
Selain itu, juru bicara presiden juga menjalankan hubungan dengan wartawan, menangani pertanyaan serta klarifikasi, juga memberikan penjelasan selama situasi krisis atau isu-isu penting.
Peran ini meyakinkan bahwa arahan presiden disampaikan dengan jelas kemudian efektif untuk semua pihak yang berkepentingan.
Tugas juru bicara presiden
Berdasarkan isi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2024 pada bagian keenam mengenai Juru Bicara Presiden memiliki tugas penting sebagai berikut:
1. Menerima serta melaksanakan tugas secara dengan segera dari presiden.
2. Melaksanakan pemberian informasi yang mana terkait tentang kepresidenan. Terkait rencana presiden, kunjungan, serta kegiatan lain yang tersebut relevan untuk media serta publik.
3. Memberikan keterangan juga pernyataan secara resmi yang disampaikan secara langsung dari presiden mengenai isu-isu strategis untuk publik.