DKI Jakarta – Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan didasari oleh tujuan untuk meningkatkan efisiensi pada penyelenggaraan komunikasi lalu informasi strategis Presiden secara terkoordinasi.
Lembaga ini dipimpin oleh pribadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang tersebut berada di tempat bawah dan juga bertanggung jawab secara langsung terhadap Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan sendiri terdiri dari:
1. Kepala
Disebutkan pada pasal 6, Kepala bertugas pada mengawasi pelaksanaan tugas juga fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
2. Deputi Area Isi Komunikasi serta Informasi
Tugas dari Deputi Sektor Isi Komunikasi lalu Pengetahuan disebutkan pada pasal 8 yang mana menjelaskan bahwa Deputi Area Pelajaran Komunikasi kemudian Berita mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, analisis, juga pengelolaan materi lalu narasi komunikasi melawan isu dan juga informasi aktual, strategis, lalu kebijakan pemerintah terhadap kebijakan strategis lalu acara prioritas Presiden.
3. Deputi Sektor Diseminasi lalu Dunia Pers Informasi
Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa Deputi Lingkup Diseminasi serta Media Massa Berita mempunyai tugas menyelenggarakan diseminasi informasi dan juga media komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis lalu inisiatif prioritas Presiden.
4. Deputi Lingkup Kerjasama Data kemudian Evaluasi Komunikasi
Pada pasal 14 disebutkan, Deputi Lingkup Kesepahaman Pengetahuan dan juga Evaluasi Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan juga sinkronisasi informasi strategis serta evaluasi komunikasi terhadap kebijakan strategis juga acara prioritas Presiden.
5. Juru Bicara Presiden
Pekerjaan dari Juru Bicara Presiden dijelaskan pada pasal 18, Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, kemudian pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis terhadap publik.