Dari mana sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan?

Dari mana sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan?

Ibukota –

Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan salah satu lembaga baru yang dimaksud dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi jelang masa purna jabatannya. Lembaga itu mempunyai tugas dan juga tanggung jawab dengan segera dari presiden.
 
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tujuan strategis pada penyampaian informasi yang dimaksud jelas lalu benar terkait proses pada pemerintahan untuk penduduk luas agar tidaklah terjadi disinformasi.
 
Sebagai lembaga yang dimaksud berada dengan segera pada bawah Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan miliki tugas utama sebagai lembaga pendukung Presiden di melaksanakan pemberian informasi serta komunikasi mengenai kebijakan lalu kegiatan yang digunakan dijalani oleh Presiden.
 
Dalam Perpres Nomor 82 tahun 2024 pasal 4, sudah dijelaskan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagai berikut.
  • Melakukan analisis isu dan juga informasi terkait kebijakan pemerintah kebijakan strategis serta acara prioritas Presiden secara aktual dan juga strategis.
  • Melakukan pengelolaan materi dan juga strategi komunikasi terkait isu dan juga informasi kebijakan kemudian kegiatan prioritas Presiden secara aktual kemudian strategis.
  • Melakukan diseminasi atau penyebaran informasi kemudian media komunikasi terkait kebijakan strategis dan juga acara presiden.
  • Melakukan koordinasi dan juga sinkronisasi informasi strategis serta evaluasi komunikasi antar kementerian atau lembaga terhadap kebijakan strategis lalu inisiatif prioritas Presiden.
  • Melakukan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
  • Melakukan tugas serta fungsi lain yang diberikan segera oleh Presiden.
Tugas serta fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Presiden yang tersebut akan diangkat juga diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.
 
Sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan
 
Selama menjalankan tugas kemudian fungsi tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan didukung oleh sumber anggaran yang dimaksud memadai demi kelancaran operasional lembaga.
 
Sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan berasal dari Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara atau APBN.
 
Berdasarkan Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan Pasal 46 Bab VIII, pendanaan akan ditempatkan pada anggaran kementerian yang digunakan melaksanakan urusan pemerintahan di dalam bidang kesekretariatan negara.
 
Informasi terkait APBN RI mengutip dari ANTARA di Sidang Penyampaian RUU APBN, Presiden Indonesia Joko Widodo mengatur anggaran belanja pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 sebesar Rupiah 3.613,1 triliun. Anggaran yang dimaksud dialokasikan pada anggaran pemerintah pusat sebesar Rupiah 2.693,2 triliun kemudian pemerintah tempat sebesar Mata Uang Rupiah 919,9 triliun.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pendapatan negara pada tahun 2025 diproyeksikan akan mencapai Rp2.996,9 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun lalu penerimaan negara tidak pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.