Ibukota Indonesia – Menurut peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2024, Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga non-struktural yang dimaksud dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi lalu informasi kebijakan strategis lalu inisiatif prioritas Presiden.
Dalam Perpres ini, dijelaskan bahwa fungsi utama dari Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah penyelenggaraan analisis isu atau informasi aktual yang digunakan strategis lalu kebijakan pemerintah terhadap kebijakan acara prioritas Presiden.
Kemudian penyelenggaraan diseminasi informasi kemudian media komunikasi kebijakan strategis kegiatan prioritas Presiden. Serta, koordinasi dan juga singkronisasi informasi antar kementerian atau lembaga yang tersebut terkait terhadap kebijakan yang akan dijalankan.
Hal ini dilandaskan oleh Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimaksud bermakna bahwasanya presiden bertanggung jawab menghadapi pemerintahannya. Sebagai kepala negara, presiden bertugas membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya, mengangkat serta memberhentikan para menteri, juga pejabat masyarakat yang pengangkatannya berdasarkan kesepakatan politik.
Sebagai penegasan bahwa presiden miliki kekuasaan eksekutif sesuai dengan tugasnya sebagai kepala negara.
Kantor Komunikasi Kepresidenan ini berada di dalam bawah kemudian bertanggung jawab secara langsung untuk Presiden. Lembaga ini dipimpin oleh kepala yang digunakan bertanggung jawab melawan pelaksanaan tugas dan juga fungsi segala bentuk komunikasi kepresidenan.
Dengan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presiden berupaya meningkatkan kekuatan koordinasi komunikasi strategis pada menyampaikan kebijakan dan juga acara prioritas pemerintah.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan arah yang tersebut jelas serta terpadu pada penyaluran informasi untuk rakyat dan juga menguatkan kolaborasi lintas kementerian juga lembaga.
Dengan adanya lembaga ini, diharapkan kebijakan-kebijakan pemerintah dapat tersampaikan secara efektif, akurat, dan juga konsisten sesuai dengan tujuan penyelenggaraan nasional.