Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami kondisi psikologis Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, yang disebut mengalami gangguan jiwa.
Siskaeee merupakan tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com.
“Iya nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Ade memastikan, polisi telah menahan tersangka Siskaeee. Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kewenangan penyidikan penahanan seorang tersangka adalah 20 hari di awal. Jadi tersangka FCN atau saudari S dilakukan penahanan mulai hari ini, Kamis 25 Januari,” jelas Ade Ary.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menahan Siskaeee karena dua kali mangkir pemeriksaan.

Penyidik menilai, tersangka menghambat proses penyidikan perkara tersebut.

“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ungkap Ade Safri.

Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor.

“Tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka,” ucap Ade Safri.

Karena itu, penyidik memandang sementara ini tidak perlu menahan tersangka lainnya. Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

SUMBER:KOMPAS