Sebagai negara demokrasi, RI memiliki batas waktu kepemimpinan bagi para pejabat negara. Adapun masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin akan segera berakhir tahun depan. Dirinya resmi menduduki kursi orang nomor dua RI setelah menemani Presiden Joko Widodo(Jokowi) dalam pemilihan umum presiden (pilpres) 2019 lalu.
Sebagai Wapres, Ma’ruf Amin pastinya akan mendapat uang pensiun layaknya pejabat negara lain.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa besaran pensiunan pokok yang diterima presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun gaji presiden yang dimaksud adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok.
Diketahui, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp 5,04 juta. Artinya besaran gaji wakil presiden Ma’ruf Amin adalah empat kalinya atau sebesar Rp 20,16 juta.
Dengan begitu, kala pensiun Ma’ruf Amin akan berkesempatan untuk mendapat uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.
Sebagai catatan, wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat. Perlu diketahui, saat ini wakil presiden mendapatkan tunjangan Rp 22 juta per bulan.
Namun, wakil Presiden dalam masa pensiunnya akan mendapat rumah dari negara. Tunjangan ini lengkap dengan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Selain itu, rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.
SUMBER:CNBCINDONESIA