Pelayanan SIM di Jakarta Tutup pada 17 Agustus 2024

Pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta akan diliburkan selama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Informasi ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (15/8/2024). Berdasarkan informasi tersebut, pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 17 Agustus 2024.

“Informasi Pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI ke-79) 17 Agustus 2024,” tulis unggahan tersebut.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada, Senin, 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

SUMBER:KOMPAS