Nilai Fantastis TPPU Rafael Alun

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK mendakwa ayah Mario Dandy itu dengan pasal gratifikasi, dengan dugaan penerimaan sebesar Rp 16,6 miliar.

Jaksa juga mendakwa Rafael Alun dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada dua periode TPPU yang diduga dilakukannya, yakni 2003-2010 dan 2011-2023. Nilainya, tak tanggung-tanggung.

KPK merinci nilai TPPU Rafael Alun pada periode 2003-2010 mencapai Rp31,7 miliar. Kemudian pada periode 2011-2023, sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 19 Agustus 2023.

Dengan dilimpahkan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” jelas Ali Fikri.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sumber: Liputan 6