Nakhoda kapal penyeberangan antar-desa yang tenggelam di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S, terancam pidana selama 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar, karena kelalaiannya menyebabkan 15 penumpangnya meninggal dunia.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Faisal Florentinus Napitupulu di Kendari Jumat, 28 Juli 2023 mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka S langsung dilakukan penahanan di Markas Komando (Mako) Dit Polairud Polda Sultra.