Ketika Kasus Pelanggaran Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Menguap Begitu Saja

Pelanggaran calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta, seolah menguap begitu saja. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak kunjung menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran, yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat itu.

Hingga H-8 menjelang hari pemungutan suara, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP tidak juga mengenakan sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu, sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Satpol PP Enggan Berkomentar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menolak berkomentar soal tindak lanjut sanksi untuk pelanggaran Gibran.

“Akh,” kata Arifin saat ditanya soal tindak lanjut pemberian sanksi Gibran hingga H-8 menjelang pemungutan suara, Selasa (6/2/2024) di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Pada pekan lalu, Arifin juga mengeluh saat ditanya mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, soal pelanggaran Gibran membagikan susu di CFD Jakarta. “Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi.

Sudah, Sudah lewat itu,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024). Arifin juga tak menjawab apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu atau belum.

Dia hanya mengatakan, setiap pelanggaran di area CFD selalu langsung ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta pada hari kejadian. “Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu biasanya kan begitu,” kata Arifin.

Heru Budi Bungkam

Respons bungkam juga ditunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Dia menolak berkomentar saat ditanya soal sanksi terhadap Gibran. “Pak, soal sanksi Mas Gibran di CFD, Pak?” tanya awak media kepada Heru di sela agenda pembagian sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan, Rabu (24/1/2024).
Saat itu, Heru hanya menghela napas panjang. Dia lalu membuang muka saat pertanyaan yang sama kembali ditanyakan. Padahal, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD, sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan Bawaslu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sengaja mengulur waktu Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menduga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.

“Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan,” ujar Trubus, Selasa (23/1/2024). Menurut Trubus, kurang responsifnya para pejabat di lingkungan Pemprov DKI, tidak terlepas karena sosok Gibran yang merupakan putra Jokowi.

Pakar mikro-ekspresi Kirdi Putra mengatakan, bungkamnya Heru Budi juga menunjukkan ada hal yang ditutupi dalam kasus Gibran. “Buat saya dia saat itu sedang memilih untuk no comment. Dengan tidak menjawab, itu sudah menutupi (persoalan),” kata Kirdi saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Kirdi meyakini Heru Budi menutupi itu karena sosok Gibran yang adalah anak Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini dia pun masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan. “Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran).

Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya),” kata Kirdi. Dinyatakan melanggar karena sarat politik Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD adalah pelanggaran. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.

Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah keputusan tersebut, Bawaslu DKI menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB, diatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.

Di dalam Pasal 9 Ayat (2) Huruf e beleid tersebut, diatur bahwa pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatannya, akan diberikan surat teguran. “Dalam hal ditemukan partisipan HBKB tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (5/1/2024).

Berlanjut ke Pasal 9 Ayat (2) Huruf f beleid tersebut, pengunjung yang telah diberikan surat teguran dan tetap melanggar, tidak akan diperbolehkan lagi mengisi acara di area CFD.

Sumber : Kompas.com