Kementerian ESDM Sediakan 500 Motor Listrik

Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka 500 kuota konversi sepeda motor listrik gratis bagi masyarakat. Program ini bisa diikuti bagi yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pemberian kuota gratis konversi motor listrik ini akan dilakukan secara bertahap, sejak 1 Agustus 2024.

“Konversi gratis tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi, yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor,” jelas Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Agus melanjutkan, Kementerian ESDM akan menanggung biaya konversi roda dua listrik ini, sebesar Rp 16 juta per unit.

Biaya tersebut, tidak termasuk cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

“Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi motor listrik sebesar Rp 16 juta per unit,” imbuhnya.

Kegiatan konversi gratis ini, lanjut Agus, dilaksanakan atas kerja sama dan dukungan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM, sebagai wujud kepedulian pada program konversi dalam bentuk pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Sebagai wujud kepedulian, badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM menyatakan dukungan atas Program Konversi ini dalam bentuk pemberian dana CSR bagi masyarakat umum yang berdomisili di Jabodetabek,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi, atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.


Syarat Umum
Berikut persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis motor listrik:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB)

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat

Proses pendaftaran dan konversi ke motor listrik dibuka pada beberapa Bengkel Konversi Mitra ESDM, antara lain:

1. PT. Tri Mentari Niaga (BRT Elektirc)

2. PT. Mitrametal Perkasa (MMP)

3. PT. Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)

4. PT. Roda Elektrik Asia (Elders)

5. PT. Nagara Sains Konversi (Nagara)

6. PT. Bintang Mas Lestari (ATR)

7. PT. Cogindo Dayabersama (Cogindo)

8. PT. Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)

9. PT. Teco Multiguna Elektro (Teco)

10. PT. Gotric Asia Sentosa (Gotric)

11. PT. Semesta Motor Indonesia (Motoriz)

12. PT. Tomara Jaya Perkasa (Tomora).

 

 

SUMBER : LIPUTAN 6