Kejagung Kelar Periksa Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung periksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022. Pemeriksaan terhadap M Lutfi berlangsung selama delapan jam.

“Saya sebagai rakyat Indonesia, dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejaksaan Agung,” tutur Lutfi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Dia mengaku menjawab puluhan pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejaksaan Agung. Dia pun menjawab pertanyaan-pertanyaan itu sesuai dengan pengetahuannya.

“Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu. Dan untuk detailnya saya persilakan teman-teman media untuk menanyakan langsung ke penyidik,” ujar Lutfi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam itu, penyidik melayangkan sebanyak 63 pertanyaan ke Lutfi.

“63 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik. Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas fakta hukum yang kita temukan di persidangan,” kata Kuntadi.

Sejauh ini, lanjutnya, dalam pengembangan penyidikan kasus mafia minyak goreng telah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.

“Adapun tim penyidik memeriksa beliau pada hari ini lebih terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri,” jelasnya soal kasus mafia minyak goreng itu.

Berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas lima terpidana perorangan sebelumnya, sambung Kuntadi, dalam upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng nyatanya terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

“Oleh karena itu, kami memandang bahwa pemeriksaan ini sebagai upaya-upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehingga permasalahannya bisa kita selesaikan dengan baik,” Kuntadi menandaskan.

Sumber: Liputan 6