Kali Ketiga Ammar Zoni Ditangkap Gara-gara Narkoba

Artis Ammar Zoni kembali ditangkap polisi. Dia ditangkap lagi karena kasus narkoba.

Ini adalah kali ketiganya Ammar Zoni harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni dua kali ditangkap polisi karena kasus yang sama.

Kali ini, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi. Bahkan sebelum ditangkap pada Selasa (12/12) malam tadi, Ammar Zoni baru keluar penjara atas kasus narkoba.

Penangkapan Ammar Zoni ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi.

“Benar,” kata Syahduddi, kepada detikcom, Rabu (13/12/2023).

Secara tegas, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan artis yang ditangkap terkait narkoba adalah Ammar Zoni.

Ammar Zoni Ditangkap Ngeganja
Berdasarkan catatan detikcom, Ammar Zoni ditangkap personel Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017. Pesinetron tersebut ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja saat berada di kompleks perumahan di kawasan Depok.

Ammar Zoni ditangkap polisi bersama dua asistennya terkait kepemilikan ganja seberat 39,1 gram. Penangkapan Ammar Zoni diawali saat jajaran Polres Jakarta Pusat memburu pria berinisial M.

“Ketiga kita amankan. Kita lakukan penanganan. Di kamar ditemukan satu kemasan berisi ganja,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto, Senin (10/7/2017).

Dari tangan ketiganya ditemukan ganja satu kertas, lintingan rokok, bong, dan tujuh plastik kecil diduga bekas tempat sabu.

Pesan Sabu dari Kampung Boncos
Kini, suami aktris Irish Bella itu kembali terseret kasus narkoba. Kali ini Ammar Zoni tertangkap setelah memesan sabu dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Pemeran Mustaqim di film ‘Madu Murni’ ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/3) sore. Dua orang pria lainnya, yakni sopir Ammar Zoni berinisial M (35) dan rekannya, R (37), juga ditangkap polisi.

Sejumlah sabu disita dari Ammar Zoni dkk. Ketiganya juga telah dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ammar Zoni. Salah satunya sabu 1 gram.

“(Barang bukti) sabu, 1 gram lebih,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel saat itu, Kompol Achmad Ardhy Ardhy, Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023) malam di kawasan Sentul, Bogor.

Polisi mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni. Hasilnya dinyatakan positif.

Polisi pun menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka. Selain Ammar Zoni, sopir dan teman si sopir juga dinyatakan positif narkoba.

Ammar Zoni kemudian divonis 7 bulan bui atas kasus sabu tersebut. Dia bebas dari penjara pada Oktober 2023.

SUMBER:DETIKNEWS