Jokowi Sektor Pertambangan Merugikan Lingkungan

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa masalah iklim perlu menjadi perhatian bersama. Jokowi menyoroti salah satu penyebab utama dari kerusakan lingkungan.

Kepala negara awalnya mengungkit, jika lingkungan tidak bisa terjaga, maka yang paling berpengaruh adalah terhadap kualitas hidup, baik berupa penyakit, kekeringan maupun pangan.

“Dan sektor yang paling banyak menekan adalah sektor energi, pertambangan, yang gede-gede ada di situ. Dan dimulai dari sektor kehutanan dan energi itu, kalau keliru mengelola maka akan memberikan kerugian kepada kita,” ucap Jokowi usai acara Like Festival Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta Convention Center Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Jokowi mengatakan bahwa dirinya sering menyampaikan semua pertambangan harus punya nursery atau persemaian, pemulihan lingkungan, dan rehabilitasi hutan. “Ini harus menjadi concern dari kementerian kehutanan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Eks Gubernur Jakarta sempat mengapresiasi peran kelompok masyarakat. Jokowi mengakui bahwa dalam mengatasi tantangan iklim pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.

Jokowi baru saja menerbitkan peraturan soal percepatan pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan batubara pada 5 Agustus 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2024.

Dalam Perpres 77 disebutkan kategori badan usaha tambang yang wajib membangun dan mengelola persemaian. Kategori tersebut tertulis dalam pasal 2 pada aturan tersebut.

Aturan tersebut juga dijelaskan kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian pada kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batubara perlu dilakukan melalui tahapan dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Selain mewajibkan, Perpres 77 menyebutkan seluruh biaya yang diperlukan badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.

Pemerintah memberikan waktu percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai 31 Desember 2025. Seandainya tidak dilaksanakan akan diberi sanksi tegas.

SUMBER : TEMPO.CO