Jadi Saksi SYL, Kepala Bapanas Mengaku Tak Ada Setoran Uang untuk Kementan

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengaku tidak pernah menyetorkan uang kepada pihak Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun Arief dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (2/2/2024). Arief menuturkan, Bapanas merupakan institusi yang terpisah dari Kementerian Pertanian (Kementan). “Enggak ada (setoran uang ke Kementan) karena kan institusi terpisah. Anggaranya, BA (badan anggaran)-nya juga terpisah, kegiatannya juga berbeda, tugasnya juga beda,” kata Arief saat ditemui awak media di KPK saat jeda pemeriksaan karena hendak melaksanakan salat Jumat, Jakarta, Jumat.

Arief mengaku, dirinya telah dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Beberapa poin yang diulik penyidik menyangkut Bapanas dan Kementan. Menurutnya, penyidik juga sempat menanyakan riwayat pekerjaan, biodata, dan hubungan Bapanas dengan Kementan. Ia juga mengaku menyampaikan dasar hukum pembentukan Bapanas mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 sebagai institusi yang berbeda dengan Kementan. Meski demikian, ia menyebut Bapanas sebelumnya memang pernah menjadi eselon I di Kementan.

“Tapi pada saat saya join memang sudah institusi terpisah. Saya jelaskan bahwa saya dilantik oleh presiden tanggal 21 Februari 2022 dan bertanggungjawab kepada Pak Presiden,” tuturnya. Setelah dipisah dari Kementan, kata Arief, Bapanas tidak memiliki hubungan dengan Kementan kecuali ketika memberikan neraca pertanian dan komoditas. “Kita menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara badan pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” ujar Arief. Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat dua anak buah SYL yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Sumber : Kompas.com