Perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu (14/8) ini.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui keterangan persnya, Selasa (13/8).
Jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan peran detail Harvey di kasus tersebut.
Perkara dengan nomor: 70/Pid.Sus./2024/PN Jkt Pst akan diperiksa dan diadili oleh Eko Ariyanto selaku ketua majelis dengan hakim anggota yakni Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa klaster kepala dinas. Yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo; Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 Amir Syahbana; dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Mereka bersama sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,2 triliun; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp26,64 triliun; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp271 triliun.
Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini yaitu Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Selanjutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).
Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
SUMBER : CNNINDONESIA