DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, menilai kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menurun masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 lalu.
Penilaian tersebut disampaikan Fraksi PDIP dan Fraksi PKS lantaran Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sering cuti untuk kampanye di berbagai daerah.
Ketua F-PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno menganggap Pemkot Solo saat ini tidak berjalan efektif karena Gibran sering absen. Ia mengakui beberapa tugas Wali Kota bisa didelegasikan kepada wakilnya atau sekretaris daerah.
“Tapi biar bagaimanapun, di eksekutif itu yang namanya kepala daerah sangat penting,” kata pimpinan fraksi terbesar di DPRD Kota Solo itu saat berbincang dengan RCTISport, Senin (15/1).
Kasno menyebutkan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang belum bisa berjalan dengan efektif. Di antaranya Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, dan pajak dan retribusi.
“Perda-perda ini operasionalnya harus memakai Perwali. Dan sampai sekarang Perwali-nya belum ada,” kata Kasno.
Molornya perwali tersebut, lanjut Kasno, berbuntut pada Pemkot Solo yang tidak bisa berfungsi optimal. Pasalnya, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bisa bekerja tanpa landasan Perda yang memadai.
“OPD itu kan bekerja berdasarkan Perda. Kalau Perda-nya belum lengkap, bagaimana?” katanya.
Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Solo itu membeberkan sejumlah OPD sebenarnya sudah menyelesaikan rancangan Perwali yang dimaksud. Hanya saja, rancangan tersebut belum mendapat persetujuan dari Gibran.
“Enggak mungkin langsung ditandatangani. Kan dipaparkan dulu. Mana yang kurang, mana yang diperbaiki, kan begitu. Kalau wali kotanya enggak ada, pasti enggak bisa paparan to,” kata Kasno.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto.
Anggota Fraksi PKS itu mengungkit kembali pernyataan Gibran sebelum menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Sebelum jadi cawapres beliau sering sampaikan bahwa PR [Pekerjaan Rumah] Solo masih banyak, harus mencurahkan segala energi untuk menyelesaikan PR itu,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, Kota Solo dengan segala dinamikanya perhatian penuh dari wali kotanya. Ia tak yakin Gibran bisa memimpin Kota Solo dengan baik selama masa kampanye.
“Meskipun beliau punya anak buah, wakil, Sekda, dan OPD, tapi dalam konteks terpilih sebagai Wali Kota, beliau harus memimpin segenap jiwa dan raga,” katanya.
“Sudah nggak bisa optimal seperti awal karena perhatiannya tidak lagi di Solo,” katanya.
Pembelaan dari Gerindra
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Solo, Ardianto Kuswinarno menampik jika kinerja Gibran disebut menurun. Ia menilai kinerja Gibran tetap baik meski sering mengajukan cuti kampanye.
“Kalau menilai kinerja jangan dipotong-potong. Mas Wali itu walaupun cuti menurut kami kinerjanya cukup bagus. Tidak ada kendala apa-apa,” katanya.
Ardi tidak adanya sejumlah Perda yang terhambat karena tidak ada Perwali sebagai kendala berarti. Menurutnya, penyusunan perwali hanya soal komunikasi.
“Kalau itu kan tinggal komunikasi. Bukan masalah keterlambatan. Ketua DPRD seharusnya komunikasikan dulu dengan mas wali. Mas Wali cutinya kan hanya di hari-hari tertentu saja,” kata Ardianto.
Gibran selaku Wali Kota Solo tak mundur dari jabatannya dalam kontestasi Pilpres 2024 karena aturan yang baru diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 21 November 2023 silam.
Dalam PP 53/2023 itu, Jokowi mengatur mengenai menteri dan kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri di Pilpres. PP 53/2023 itu mengubah aturan dala, PP 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Selain Gibran, ada dua pejabat negara lain yang juga ikut dalam kontestasi Pilpres 2024. Pertama adalah pasangan Gibran yakni Capres Prabowo Subianto yang menjabat Menteri Pertahanan. Kedua adalah cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang menjabat Menko Polhukam.
SUMBER:CNN