DKJ adalah Kepanjangan dari Daerah Khusus Jakarta
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan mengalami perubahan nama.
Tepatnya, setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi dipindahkan ke Kalimantan Timur. Nantinya, nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN.
Perubahan ini tidak hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga mengandung dampak besar dalam hal kebijakan ekonomi dan pemerintahan.
UU No 3 Tahun 2022 IKN telah menetapkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU DKJ, yang akan menggantikan peraturan lama, memiliki visi untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.