Bukti Cek Cair hingga Dokumen Pengadaan Disita dari Kantor Basarnas

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK menyita bukti transaksi pencairan cek hingga dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dari penggeledahan kantor Basarnas, Jakarta Pusat. Total ada dua boks kontainer dan satu koper barang bukti dokumen yang disita penyidik.

“Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK membawa dua boks dan satu koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik, baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).

Selain itu, kata Julius, penyidik juga menemukan serta menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersebut. Dia menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Ada 22 orang penyidik Puspom TNI dan delapan penyidik KPK ikut dalam penggeledahan itu. Ia menyebut semua ruangan yang dianggap terkait dengan barang bukti diperiksa oleh penyidik KPK ataupun Puspom TNI.

“Penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas,” katanya.

Puspom TNI menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Sementara KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.