Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menjadi sorotan di Indonesia, kali ini melibatkan seorang oknum kasir kafe di kawasan Kecamatan Palaran, Samarinda, bernama Sukri (26).
Alih-alih menawarkan menu andalan kafe, Sukri justru terlibat dalam praktik prostitusi terselubung dengan menyodorkan pramuria kepada pelanggan
Terungkapnya praktik prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah.
Mereka menduga adanya transaksi jasa esek-esek di salah satu hotel kelas melati yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.