Personel Polres Lampung Selatan menangkap dua dari empat perampok berinisial S (38) dan T (38), di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menyebut perampok itu ditangkap pada Senin (28/8) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan telah berhasil mengamankan dua orang pelaku curas, yakni S (38) dan T (38),” kata AKP Hendra Saputra, Selasa (29/8).
Sebelumya empat orang tidak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Rabu (23/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah itu, pelaku perampokan mengambil bermacam jenis dagangan warung, di antaranya rokok, beras, dan uang tunai.
Pelaku lantas masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan, dan pelaku membekap orang tua Salimah dengan cara mengikat kaki dan tangan serta menutup mata dan mulut dengan menggunakan kain.
Di dalam rumah korban, pelaku kembali mengambil dua pasang sepatu milik korban dan anaknya, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta, dua unit handphone.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 10 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan.
SUMBER:JPNN