Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan melakukan pemanggilan terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Pemanggilan ini buntut dari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran di kawasan car free day (CFD) berupa bagi-bagi susu.
“Intinya kami dalam menindaklanjuti laporan atau temuan kita ada tahapan klarifikasi untuk memperjelas duduk perkara yang ada dari temuan kami. Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. Mungkin (tanggal) 28 atau 29 Desember,” kata Ketua Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Sonny Pangkey, di kantornya, Kamis (21/12/2023).
Sonny menjelaskan pemeriksaan terhadap Gibran dilakukan berdasarkan temuan panitia pengawas pemilu kecamatan. Pemeriksaan ini juga disebut akan berfokus kepada dugaan pelanggaran di CFD secara menyeluruh.
“Kemarin Bawaslu RI lebih fokus terkait keterlibatan anak-anak, karena temuan kami berdasarkan Panwas Kecamatan jadi kami menindak lanjuti secara keseluruhan. Jadi apa yang dimaksud dengan dugaan ini bukan hanya terbatas pelanggaran terkait keterlibatan anak-anak tapi kita secara keseluruhan. Iya itu (CFD) yang kami titik fokuskan,” jelas Sonny.
Bawaslu Kota Jakarta Pusat juga melakukan pemanggilan terhadap ketua DPP dan kader PAN, Zita Anjani, Sigit Purnomo atau Pasha serta Surya Utama atau Uya Kuya. Mereka diperiksa karena ikut dalam kegiatan CFD yang dilakukan Gibran pada Minggu (3/12).
Pantauan detikcom di kantor Bawaslu Jakpus, Jalan Awaludin II, Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat, Zita bersama rombongan tiba di kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat pukul 14.05 WIB tadi. Zita menjelaskan kedatangannya sebagai sikap kooperatif untuk menjelaskan kegiatan di CFD yang turut dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.
SUMBER:DETIKNEWS