Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
“Pada prinsipnya ketika KPK menyelesaikan perkara apakah itu suap ataupun gratifikasi, pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU karena fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya pemenjaraan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita tahu semua, bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan. Maka, kami fokus pada asset recovery atau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor,” tambah Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan pihaknya tidak serampangan dalam menangani suatu kasus. Alat bukti menjadi basis tim penyidik menetapkan tersangka.
“Pendalaman ke sana [TPPU] pasti akan dilakukan. Nanti kami ketika menemukan kecukupan alat bukti, ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Ali.
Sebelumnya, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dalam kasus Hasbi.
Tim penyidik KPK juga menemukan dugaan Windy Yunita Ghemary yang merupakan finalis Indonesian Idol 2014 mengelola aset rumah di Jakarta Selatan milik Hasbi.