Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan soal pelanggaran kode etik sembilan hakim MK dalam putusan syarat minimal usia capres-cawapres.
Putusan MKMK menyatakan sembilan hakim melanggar etik. MKMK juga menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatan ketua MK. Anwar juga dilarang mengadili sengketa pemilu di MK.
Dalam pidato bertajuk ‘suara hati nurani’, Megawati menilai putusan MKMK telah memberikan cahaya di tengah kegelapan situasi demokrasi Indonesia.
Ia juga menilai putusan itu sebagai bukti bahwa kekuatan moral dan politik kebenaran, tetap kokoh melawan konstitusi yang direkayasa.
“Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” kata Megawati dalam pidatonya yang disiarkan secara online di akun Youtube resmi PDI Perjuangan, Minggu (12/11).
Berikut pidato lengkap Megawati usai MKMK mengumumkan putusan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam putusan syarat minimal usia capres-cawapres:
“Saudara-saudara sekalian, seluruh rakyat indonesia yang saya cintai dan banggakan, di manapun kalian berada. Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita semua.
Pada momentum yang sangat baik ini, setelah mendengarkan dengan seksama terhadap apa yang terjadi dalam kehidupan politik kita, dan mempertimbangkan segala sesuatunya dengan hati nurani yang jernih sebagai kontemplasi, maka saya memutuskan, sudah tiba saatnya untuk berbicara. Berbicara dengan nurani, berbicara dengan tuntunan akal sehat dan berbicara dengan kebenaran yang hakiki.
Dengan melihat persoalan yang kita hadapi akhir-akhir ini, maka izinkan saya berbicara di sini sebagai anak bangsa yang ikut berjuang bagi tegaknya demokrasi Indonesia. Juga berbicara sebagai Presiden kelima Republik Indonesia. Dan, sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.
Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.
Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.
Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
Apa yang terjadi saat ini, mengingatkan saya, ketika sebagai Presiden Republik Indonesia saat itu, diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2; dan Pasal 24c, tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi.
Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi.
Dengan perannya yang begitu penting, saya sangat serius menggarap pembentukannya. Saya sebagai Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu, sehingga Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.
Saya ingat waktu itu, Ketua MK yang pertama adalah Pak Jimly Asshidiqie, dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya selama ini.
Saudara-saudara sekalian, seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai dan banggakan.
Dengan seluruh suasana kebatinan terkait pembentukan MK ini, apa yang menjadi kehendak rakyat melalui reformasi, adalah suatu perlawanan terhadap watak dan kultur pemerintahan yang pada waktu itu memang sangat otoriter. Dalam kultur otoriter dan sangat sentralistik ini, lahirlah nepotisme, kolusi, dan korupsi. Praktik kekuasaan yang seperti inilah yang mendorong lahirnya reformasi.
Semangat reformasi yang berkobar-kobar itu, menggerakkan rakyat, hingga masuklah zaman demokrasi.
Bukan sebuah proses yang mudah, bukan yang indah, karena pada waktu itu, sampai saat ini, kita masih seharusnya mengenang dengan perasaan hati yang begitu sedih atas pengorbanan rakyat dan mahasiswa melalui peristiwa Kudatuli, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi, hingga berbagai peristiwa penculikan para aktivis, bagian dari rakyat, dan lain lain.
Mereka banyak saksi-saksi hidup, yang sampai saat ini berdiam diri. Semua menjadi wajah gelap demokrasi.
Praktik kekuasaan yang otoriter itulah yang telah kita koreksi. Maka melalui reformasi, janganlah lupa, lahirlah demokratisasi melalui pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dan terbatas, serta undang-undang tentang pemerintahan yang bebas dari nepotisme, kolusi, dan korupsi.
Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani.
Saudara-saudara sekalian, seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai, di manapun kalian berada. Jangan lupa, kita adalah bangsa pejuang. Kita bangsa yang mampu mengatasi berbagai cobaan sejarah. Karena itulah dalam situasi seperti ini, mari kita kawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati. Kita jadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili seluruh kehendak rakyat Indonesia, mengayomi, agar Indonesia menjadi bangsa hebat, unggul, dan berdiri di atas kaki sendiri.
Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan. Hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia.
Dengan keadilan inilah kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan. Karena itulah terus genggam erat semangat reformasi itu! Jangan lupa, terus kawal demokrasi berdasarkan nurani! Jangan takut untuk bersuara, jangan takut untuk berpendapat, selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat.
Terus kawal dan tegakkan demokrasi!
Itulah kewajiban kita sebagai warga bangsa, dan bahkan menjadi keharusan setiap anak negeri dan bangsa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Sebab, kedaulatan rakyat harus terus kita junjung tinggi!
Pemilu yang demokratis, yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, harus dijalankan tanpa ada kecuali!
Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi. Gunakan hak pilih mu dengan tuntunan nurani.