Hasto PDIP Minta KPK Adil persoalan Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Hasto PDIP Minta KPK Adil persoalan Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai hukum di dalam Indonesia pada waktu ini tiada berpihak terhadap keadilan. Pernyataan itu disampaikan Hasto pasca mendengar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kaesang Pangarep tidaklah terbukti terlibat di dugaan gratifikasi pada waktu nebeng jet pribadi temannya.

Hasto menduga ada banyak orang yang dimaksud mengendalikan KPK untuk mengatur langkah tersebut. Sebab menurut dia, putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang dimaksud telah jelas terlihat sebagai langkah pidana gratifikasi, sebab menerima sarana dari orang lain untuk kepentingan pribadi.

“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatatkan ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 3 November 2024. “Hukum harus berkeadilan lalu tidak ada mampu tebang pilih, meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi.”

Menurut Hasto Kristiyanto, pernyataan KPK yang digunakan mengumumkan Kaesang bukan terbukti menerima dugaan gratifikasi ini akan menjadi persoalan kritis bagi kemajuan bangsa Indonesia. Hasto bahkan menilai hukum tanah air akan semakin terpuruk dengan kebijakan tersebut.

Hasto bahkan meminta-minta untuk pemberi infrastruktur jet pribadi ke Kaesang untuk menyediakan penerbangan yang dimaksud gratis dari Indonesia menuju Amerika Serikat untuk rakyat Indonesia. Sebab, Kaesang belaka dapat mendapat prasarana itu, tentu seluruh rakyat juga sanggup mendapatkannya.

“Fasilitas (jet pribadi) merupakan gratifikasi apabila penyedia tak sanggup memberikan hal yang dimaksud identik untuk anak muda Indonesia lainnya. Sekiranya pemilik pesawat tak mampu menyanggupi ini, ya Kaesang berarti telah lama melakukan tindakan pidana gratifikasi,” ucap Hasto.

Adapun permintaan Hasto ini, bertujuan memberikan deskripsi terhadap tindakan pidana gratifikasi. Menurut dia, jet pribadi yang digunakan dipinjamkan ke Kaesang dikarenakan beliau merupakan anak dari petinggi negara pada waktu itu. Jika Kaesang bukan menjadi siapa-siapa, ia bukan akan mendapatkan infrastruktur tersebut.

“Persoalan gratifikasi yang tersebut menyangkut anak presiden ini hal yang digunakan serius,” ujar Hasto.

Wakil Ketua Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan Direktorat Gratifikasi KPK telah terjadi merampungkan analisis terhadap dugaan gratifikasi pada pemanfaatan jet pribadi yang dijalankan anak bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Hasilnya, Kaesang dinyatakan tak melakukan perbuatan gratifikasi.

“Laporan yang dimaksud nota dinasnya dari Deputi Pencegahan pada hal ini menyampaikan bahwa laporan yang dimaksud bukan dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Nurul Ghufron di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Jumat, 1 November 2024.

Menurut dia, Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penyelenggaraan jet pribadi oleh Kaesang lalu istrinya, Erina Gudono, tiada termasuk gratifikasi oleh sebab itu mereka itu bukanlah pelopor negara. “Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa yang mana bersangkutan bukanlah pelopor negara, telah terpisah dari orang tuanya,” ujarnya.

Kaesang juga sudah ada mendatangi KPK pada Selasa, 17 September 2024. Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memberikan klarifikasi terhadap KPK bahwa biaya perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Simbol Rupiah 90 jt per orang. Hal itu berdasarkan biaya perjalanan dengan pesawat komersial business class (kelas bisnis) dengan rute yang dimaksud sama.

Kaesang pergi dengan empat orang, yaitu istrinya, kakak istrinya dan juga stafnya. KPK memperkirakan dana yang digunakan dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rupiah 360 juta.

Pilihan Editor: Prabowo Ingin Pemerintahan yang mana Bersih: Yang Tidak Mau Bersama Saya, Minggir