Jakarta – Komunitas pendukung Jokowi atau Pro Jokowi (Projo) pada waktu ini dikabarkan ingin bertransformasi menjadi sebuah partai kebijakan pemerintah setelahnya Jokowi usai di menjalankan tugas sebagai kepala negara. Keputusan final akan disampaikan pada akhir tahun ini. “Hal ini akan dibahas di forum tertinggi organisasi, yaitu kongres,” kata Panel Barus, Bendahara Umum Projo.
Beredar kabar, kongres ketiga Projo akan dilaksanakan Desember mendatang. Kongres ini akan menghimpun aspirasi publik untuk menentukan arah organisasi pada masa depan, apakah akan berubah menjadi partai urusan politik atau masih akan menjadi organisasi masyarakat.
Jokowi sendiri selaku Ketua Dewan Pembina Projo merespon kabar ini dengan memulihkan ke Projo. “Terserah Projo,” ujar Jokowi.
Menyoroti hal ini, sebetulnya apa hanya persyaratan mendirikan Partai Politik (Parpol)?
Sebelum mengkaji persyaratan mendirikan partai politik, mengutip dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik adalah organisasi yang tersebut bersifat nasional lalu dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela melawan dasar kesamaan kehendak kemudian cita-cita untuk memperjuangkan dan juga membela kepentingan urusan politik anggota, masyarakat, bangsa lalu negara, juga memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila lalu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa semata syarat-syarat itu? Dilansir dari ppid.unud.ac.id, ini rinciannya:
- Partai Politik didirikan lalu dibentuk oleh paling sedikit 50 (limapuluh) orang warga negara Indonesia yang digunakan telah dilakukan berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
- Pendirian kemudian pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluhperseratus) keterwakilan perempuan.
- Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD kemudian ART juga kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
- AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
– asas kemudian ciri Partai Politik;
– visi serta misi Partai Politik;
– nama, lambang, dan juga tanda gambar Partai Politik;
– tujuan serta fungsi Partai Politik;
– organisasi, tempat kedudukan, lalu pengambilan keputusan;
– kepengurusan Partai Politik;
– peraturan lalu tindakan Partai Politik;
– lembaga pendidikan politik; dan
– keuangan Partai Politik. - Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan.
Sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2008, partai urusan politik harus berbentuk badan hukum. Bagaimana detailnya?
- Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
- Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
akta notaris pendirian Partai Politik;
– nama, lambang, atau tanda gambar yang tersebut tidak ada mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang tersebut sudah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
kantor tetap;
– kepengurusan paling sedikit 60 persen (enam puluh perseratus) dari jumlah agregat provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari total kabupaten/kota pada setiap provinsi yang dimaksud bersangkutan, dan juga 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah total kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada area yang mana bersangkutan; dan
– memiliki tabungan menghadapi nama Partai Politik.
SRI DWI APRILIA | EIBEN HEIZAR | PPID.UNUD.AC.ID