Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, berusaha mencapai penataan organisasi Kabinet Merah Putih dapat selesai pada akhir November mendatang. Dia mengungkapkan telah menyiapkan rancangan peraturan presiden serta tata kerja organisasi kementerian yang mana mengalami pemisahan.
“Langkah yang mana telah diambil untuk penataan organisasi kabinet pada waktu ini yaitu semua rancangan peraturan presiden sudah ada ada dalam berhadapan dengan meja Pak Presiden,” kata Rini ketika hadir di rapat sama-sama Komisi II DPR, Senin, 28 Oktober.
Rini mengungkapkan ada tiga inisiatif utama di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketiga kegiatan yang disebutkan yakni penataan organisasi Kabinet Merah Putih, penetapan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dan juga penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN).
Selain menyelesaikan tata organisasi, kata Rini, lembaganya juga akan menyusun tata kerja setiap kementerian juga badan yang digunakan ada ketika ini. Hal itu dijalankan agar kementerian baru hasil pemekaran tiada saling tumpang tindih pada menjalankan kewenangannya
“Yang paling krusial dalam di lokasi ini adalah penataan, sebab akan terjadi pertukaran fungsi dari kementerian yang sebelumnya satu, namun pada masa kini dipisah. Substansi lainnya yaitu membagi sumber daya manusia yang digunakan ada pada setiap kementerian,” jelas Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan penataan organisasi dan juga sumber daya manusia di area kementerian diatur di Keputusan Presiden Nomor 139 tentang Transisi Pemerintahan. Kemudian, kata dia, juga ada Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Kementerian.
“Perpres yang dimaksud juga mengatur tentang pengisian Wakil Menteri hingga pengisian staf khusus,” katanya.
Rini menambahkan terdapat 20 kementerian yang dimaksud mengalami pembaharuan nomenklatur juga perubahan tugas. Dia pun meyakinkan pemisahan kementerian tidak ada akan merugikan pegawai yang dimutasi ke kementerian baru.
“Pegawai yang mana dipindahkan tidaklah akan dirugikan serta akan menerima penghasilan sesuai dengan lembaga asalnya,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya akan mengawal setiap proses pembuatan regulasi yang dibutuhkan oleh Kemen PAN-RB. “Tidak ada waktu untuk berlambat-lambat lantaran seluruh menteri memiliki target pekerjaan. Kami siap dibutuhkan sesuai kewenangan untuk menghadirkan kebijakan yang tersebut cepat, tentu sesuai dengan prosedur yang digunakan ada,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan Komisi II akan menerima usulan Rancangan Undang-Undang terkait penataan birokrasi bila diperlukan. “Jika ada RUU yang perlu dihadirkan pada rangka mengisi kebutuhan, kami membuka ruang untuk segera membahasnya,” katanya.
Dia juga mengajukan permohonan setiap lembaga negara juga kementerian yang mana baru bisa saja bekerja secara cepat sesuai kondisi pada waktu ini. “Semua harus mampu bekerja cepat agar kebijakan presiden dapat didukung sepenuhnya,” ujarnya.
Pilihan editor: Politisi Gerindra Sambut Usulan Makan Gratis pada DKI Jakarta oleh Ridwan Kamil serta Pramono Anung