Tokyo – Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Negeri Sakura mendesak pemerintah Indonesia untuk memulihkan supremasi demokrasi terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelahnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 kemudian No.70/PUU-XXII/2024.
“Kami Persatuan Pelajar Indonesia dalam Negeri Sakura menilai berada dalam terjadi krisis konstitusi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Fadlyansyah Farid di pernyataannya di dalam Tokyo, Kamis.
PPI Negeri Sakura menilai bahwa apa yang digunakan dijalankan DPR menyalahi konstitusi negara kemudian apabila terus-menerus terjadi akan membahayakan keberlangsungan NKRI.
Untuk itu, Farid menghadirkan pelajar Indonesia teristimewa di dalam Negeri Matahari Terbit untuk menyadari bahwa semua putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final kemudian mengikat bagi semua warga negara, termasuk semua lembaga negara.
Kemudian, pembahasan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan juga No.70/PUU-XXII/2024 pada 21 September 2024 atau sehari pasca diputuskan yang digunakan dijalankan DPR RI bukan elok dan juga bijaksana sehingga mencederai sikap kenegarawanan anggota DPR RI.
“Tidak ada dasar filosofis, yuridis serta sosiologis yang mana dapat dijustifikasi untuk mengubah persyaratan usia calon kepala area termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.
Perubahan-perubahan tersebut, lanjut dia, berpotensi mengakibatkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI sehingga apapun hasil pemilihan gubernur akan inkonsistusional sehingga merugikan seluruh warga negara Indonesia baik secara materil atau nonmateril.
Pilihan konsekuensi yang digunakan terjadi adalah runtuhnya demokrasi, kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, lalu hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan rakyat lalu dunia.
Untuk itu, PPI Negeri Matahari Terbit menyikapi kecemasan yang disebutkan sekaligus mengimbau seluruh lembaga yang digunakan terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada. Kemudian, bertindak arif, adil, kemudian bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan juga demokrasi.
Selanjutnya, PPI Jepang juga memohonkan agar KPU dapat segera melaksanakan putusan MK No. 60 lalu No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Selain itu, memperkuat berjalannya konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, juga mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.
Berdasarkan dasar hukum bernegara yaitu UUD 1945 Pasal 24C, putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan juga mengikat.
Untuk itu, PPI Jepun memohonkan Mahkamah Konstitusi menggunakan haknya membubarkan partai kebijakan pemerintah yang tersebut melawan tindakan MK sebab melawan tindakan MK serupa dengan melawan UUD 1945.
“Jika lembaga negara terkait hal yang disebutkan di dalam melawan tak menghiraukan imbauan ini, maka kami akan melakukan demonstrasi daring. Merdeka!,” katanya.