Ingat, Besaran Denda Bayar Pajak Motor Berbeda di Setiap Daerah

Setiap pemilik sepeda motor wajib membayar pajak kendaraannya setiap tahun, jika telat maka akan dikenakan denda.

Denda telat bayar pajak sepeda motor ini, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.

Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menyampaikan, besaran denda telat bayar pajak motor diatur sesuai daerah masing-masing.

Semakin lama durasi keterlambatan dari jatuh tempo, semakin besar denda yang dikenakan, seperti besaran telat pajak motor 1 hari beda dengan telat setahun.

“Denda telat bayar pajak satu hari dengan satu tahun itu beda. Besaran dendanya itu per 3 bulan dikali 25 persen pajaknya,” kata dia, saat dikonfirmasi RCTISPORT.com, Senin (12/8/2024).

Sementara, di DKI Jakarta, telat bayar pajak sepeda motor akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.

Ketentuan denda tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Selain itu, pemilik motor yang telat bayar STNK tahunan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 32.000 dan roda empat Rp 100.000.

Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak sepeda motor:

  • Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ
  • Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ

Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.

Baca juga: Faktor yang Bisa Bikin Ban Mobil Lebih Cepat Aus Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni: [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

SUMBER:KOMPAS