Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika bersama BNN Pusat dan BNN Provinsi Kepulauan Riau mengungkap upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine/sabu di wilayah perairan Kepulauan Riau, Sabtu (13/7). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari kecurigaan para ABK dan kru kapal niaga jenis LCT (landing craft transport) bernama “Legend Aquarius” akan adanya tangki minyak cadangan kapal yang dimodifikasi oleh pemilik kapal. Kecurigaan 10 orang ABK dan kru kapal, yang merupakan warga negara Indonesia tersebut bertambah ketika kapal yang berlayar dari Singapura itu bersandar di Johor, Malaysia, guna menaikkan barang sebelum berlayar ke Brisbane, Australia, dengan kondisi tangki minyak cadangan dikosongkan.
“Salah seorang ABK akhirnya melaporkan hal tersebut kepada BNN, yang segera melaksanakan patroli laut dengan Bea Cukai, dengan melibatkan empat unit kapal patroli, yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026, serta Unit K-9 Bea Cukai Batam di lokasi yang diduga menjadi rute kapal target operasi,” ujarnya. Dari pemeriksaan awal dan pelacakan anjing pelacak Bea Cukai, tim gabungan menemukan dan mengamankan satu palet diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. Pada 14 Juli 2024 tim gabungan menyandarkan kapal target di Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106 kilogram yang dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar,” ujarnya. Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap tiga orang penumpang kapal warga negara India, berinisial RM, SD, dan GV yang merupakan oknum perusahaan kapal dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 10 orang ABK dan kru kapal berinisial SM, BH, GG, EA, Ri, MF, MR, RH, BS, dan SP ditetapkan menjadi saksi.
“Saat ini, kapal tersebut telah kami pindahkan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pengamanan. Seluruh barang bukti dan para tersangkan WN India telah kami serahkan ke BNN-P Kepri untuk proses lebih lanjut,” tambah Nirwala. Tiga orang tersangka WN India diancam pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
SUMBER : JPNN.COM